KOTA TANGERANG, reportasenetnews.com – Mengingat kembali kasus tanah di Karawaci, Kota Tangerang pada 2004 silam yang sampai dengan saat ini masih dikuasai PT Bina Sarana Mekar meskipun direktur dari perusahaan tersebut pernah divonis bersalah oleh hakim PN Tangerang pada 27 Agustus 2007.
Berikut Kronologis Hakim PN Tangerang Vonis Bersalah Direktur PT Bina Sarana Mekar
Pada 27 September 2004, PT Satu Stop Sukses mendapat rekomendasi dari Dirjen Perkebunan untuk membangun jaringan jalan di kavling tipe A dan tipe B berikut saluran air dan penerangan jalan di Blok 3 Proyek Perkavlingan Ditjen Perkebunan Karawaci Tangerang sesuai site plan.
Berbekal rekomendasi tersebut, pada tahun 2006 PT Satu Stop Sukses menunjuk kontraktor dari PT Cipta Sarana Sentosa untuk memulai pembangunan tersebut diatas.
Untuk melakukan proses pengerjaan proyek, saat itu Suryadi selaku kontraktor PT Cipta Sarana Sentosa membawa sejumlah alat berat ke jalan kavling perkebunan raya. Begitu sampai di jalan kavling raya di sebelah kiri masjid, tepatnya di ujung kabel tegangan tinggi PLN, trailer yang membawa alat berat dilarang masuk oleh PT Bina Sarana Mekar.
PT Bina Sarana Mekar Mengklaim Lahan yang Akan Dibangun PT Satu Stop Sukses
PT Bina Sarana Mekar mengklaim jalan kavling perkebunan raya di bawah kabel bertegangan tinggi dengan lebar 12 meter dan panjang 50 meter sudah dibeli dari Ditjen Perkebunan.
Direktur PT Satu Stop Sukses Lapor Polisi
Atas kejadian tersebut, pihak PT Satu Stop Sukses melaporkan Direktur PT Bina Sarana Mekar, Hendry Widjadja ke polisi. Laporan tersebut teregister dengan nomor: 433/K/VI/2006/Res.Tangerang tanggal 23 Juni 2006. Pada 2007, laporan polisi tersebut naik ke persidangan.
Dalam persidangan, Ditjen Perkebunan mengungkapkan bahwa tanah 12×50 meter tersebut tidak termasuk tanah yang dijual kepada PT Bina Sarana Mekar. Berdasarkan fakta-fakta di lapangan dan yang terungkap di persidangan, keputusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Nomor 244/Pid.B/2007/PN.Tng tanggal 27 Agustus 2007 memutuskan terdakwa Hendry Widjadja selaku Direktut PT Bina Sarana Mekar bersalah dan divonis 5 bulan penjara.
Atas vonis yang dijatuhkan, Hendry Widjadja ajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten. Hakim memutuskan Hendry Widjadja tetap dinyatakan bersalah, hanya saja vonis 5 bulan penjara tersebut menjadi hukuman percobaan.
Tidak puas dengan keputusan tersebut, Direktur PT Bina Sarana Mekar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Tahun 2009, MA menetapkan keputusan yang sama dengan PN Tangerang.
Dampak dari Lahan Dikuasai PT Bina Sarana Mekar
Permasalahan yang berlarut-larut ini berdampak pada kerugian Central Business District (CBD) PT Satu Stop Sukses. Apabila pembangunan mega proyek PT Satu Stop Sukses dapat berjalan, tentunya proyek tersebut dapat menyerap banyak lapangan pekerjaan, dan menjadi pendapatan pemerintah daerah yang nilainya mencapai miliaran bahkan triliunan rupiah yang didapat dari sumber perizinan dan pajak.
Estimasi Pemasukan yang Akan Didapat Pemerintah Daerah dan Kebutuhan Masyarakat
1. Pemasukan dari pajak jika mengacu pada jual beli bangunan yang bernilai Rp 1 triliun maka pemerintah akan mendapatkan:
a. PPN 11% = Rp 110.000.000.000
b. Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) 5% = Rp 50.000.000.000
c. PPH 2,5% = Rp 25.000.000.000
d. PBB tiap tahun = Rp 10.000.000.000
2. Pemerintah Daerah (Pemerintah Kabupaten Tangerang) bisa memanfaatkan tanah fasos fasum berupa pasar, toko-toko, gardu listrik, pos kesehatan, sekolah, sarana pemuda, tempat ibadah, dan tanah penghijauan serta jalan seluas 5,5 hektare.
3. Mendatangkan lapangan pekerjaan bisa mencapai ribuan orang dan mendatangkan kemakmuran di 1 blok tanah tersebut.
Sumber: PT Satu Stop Sukses.
(Rdk)