Banten, reportasenetnews.com – Perwakilan PT Satu Stop Sukses Usman Muhammad kembali mendatangi Kanwil BPN Provinsi Banten.
Kedatangan Usman yang kelima kali ini untuk meminta jawaban terkait surat yang dilayangkan perusahaan pada 28 Agustus 2024.
Kronologi PT Satu Stop Sukses Bersurat ke Kanwil BPN Provinsi Banten:
1. Sebelumnya, pada 17 Juli 2024, PT Satu Stop Sukses melayangkan surat ke BPN Kota Tangerang. Nomor surat 023/SSS/VII/2024 dan Nomor surat 034/SSS/VIII/2024 tertanggal 16 Agustus 2024. Surat tersebut berisi tujuh poin pertanyaan yang diajukan. Salah satu poinnya terkait tanah pemakaman milik negara di proyek pervalingan Ditjen Perkebunan Karawaci Tangerang.
2. Setelah menunggu satu bulan lamanya, tepatnya pada 27 Agustus 2024, BPN Kota Tangerang membalas surat yang dilayangkan perusahaan yang bergerak di bidang properti ini.
Dari tujuh poin pertanyaan, BPN Kota Tangerang hanya menjawab satu pertanyaan saja yaitu terkait nomor/titik koordinat yang dipertanyakan ternyata sudah bersertipikat.
Namun, BPN Kota Tangerang tidak menjelaskan lebih rinci terkait atas nama siapa, dan nomor berapa sertipikat yang dimaksud.
3. Surat balasan tersebut diberikan oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantah Kota Tangerang, Hastara Adi Makayasa.
Hastara mengatakan bahwa pihaknya hanya dapat menjawab satu pertanyaan dari tujuh poin yang ditanyakan pihak PT Satu Stop Sukses.
“Dalam hal ini kami hanya menjawab berkaitan penjelasan sertifikat saja. Untuk secara detailnya silakan bersurat ke Kanwil Banten, kami hanya menunggu disposisi suratnya untuk menjawab,” kata Hastara kepada Usman Muhamad, Selasa (27/8/2024).
PT Satu Stop Sukses Bersurat ke Kanwil BPN Provinsi Banten
Atas dasar pernyataan Hastara Adi Makayasa, dan untuk mendapatkan jawaban yang sesuai apa yang dipertanyakan, PT Satu Stop Sukses melayangkan surat ke Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, surat tersebut bernomor 036/SSS/VIII/2024.
Usman mengatakan disposisi surat yang dilayangkan PT Satu Stop Sukses ada pada Kabid Lima Penanganan Sengketa Pertanahan.
“Hari ini saya sudah lima kali datang ke Kanwil Banten. Tadi di loket ketemu Ibu Fika bagian penerimaan surat, katanya surat kami disposisi pada Pak Leo Kabid Lima Penanganan Sengketa Pertanahan. Namun bidang lima sedang ada acara di luar kantor,” kata Usman kepada wartawan di Kanwil BPN Provinsi Banten, Kamis (12/9/2024).
“Ibu Fika telah menanyakan ke bidang lima kalau surat jawaban untuk PT Satu Stop Sukses sedang disusun,” tambahnya.
Usman berharap kedatangannya yang kelima kali ini dapat bertemu dengan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Sudaryanto.
Usman bermaksud ingin menjelaskan dan meminta pihak Kanwil BPN Provinsi Banten dapat membatalkan sertifikat yang telah diterbitkan BPN Kota Tangerang. Karena, sertifikat yang dikeluarkan BPN Kota Tangerang tidak melalui prosedur yang berkaitan dengan riwayat tanah tersebut dan dapat diduga cacat hukum.
“Jadi cacat hukum dapat diartikan sebagai suatu ketidaksempuraan atau ketidaklengkapan hukum, baik suatu peraturan, perjanjian, kebijakan, atau suatu hal lainnya. Hal ini disebabkan karena tidak sesuai dengan hukum sehingga tidak mengikat secara hukum. cacat hukum administrasi adalah adanya kekurangan atau karena tidak melalui prosedur secara lengkap, dari kronologis dan peristiwa berkaitan dengan riwat tanah,” jelas Usman.
“Bpn dapat melakukan pembatalan tanpa harus melakukan gugatan pengadilan,” tegasnya.
(Rdk)