Kabupaten Tangerang, reportasenetnews.com Sudah puluhan tahun PT Satu Stop Sukses belum juga dapat menguasai lahan yang dibeli pada 1986 dari pensiunan karyawan Dirjen Perkebunan.

Lahan yang luasnya mencapai 14 hektare itu, hingga saat ini masih dikuasai oleh sejumlah orang yang mengklaim bahwa mereka memiliki surat untuk menggarap, surat tersebut dikeluarkan oleh Yono Karyono.

Pada tahun 2013, Direktur Utama PT Satu Stop Sukses, Kismet Chandra akhirnya membuat laporan polisi atas permasalahan lahan tersebut.

“Dalam proses pidana, terdakwa Yono Karyono bin Acim dinyatakan bersalah dengan putusan nomor: 1709/Pld.2014/PN.Tng. Surat garapan yang dimiliki terdakwa dinyatakan palsu berdasarkan hasil forensik,” kata Usman Muhamad selaku perwakilan dari PT Satu Stop Sukses dalam keterangannya, Selasa (3/9/2024).

Meski sudah ada putusan dari Pengadilan Negeri Tangerang tersebut, faktanya lahan yang akan dibangun menjadi proyek Central Business District (CBD) Karawaci hingga saat ini belum juga dapat dikuasai.

Bahkan Direktur Utama PT Satu Stop Sukses, Kismet Chandra mengungkapkan, penegak hukum saja tidak bisa menyentuh lahan yang berada di Karawaci, Bencongan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang tersebut.

“Di Tangerang lebih aman pegang surat garap terbitan Yono Karyono. Selama 24 tahun aman, aparat NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) saja ga boleh masuk,” tuturnya.

“Punya sertifikat SHM NKRI Cap Garuda malah, selain ga bisa masuk harus bayar PBB tanpa diskon,” ungkap Kismet Chandra.

Upaya untuk menguasai lahan tersebut pun terus berlanjut. Usman Muhamad telah membuat laporan polisi ke Polres Tangerang Selatan pada 25 Oktober 2022, dan bersurat ke Kapolri, Kementerian hingga Presiden Joko Widodo.

“Laporan Polisi Nomor LP/8/2083/X/2022/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA tanggal 25 Oktober 2022 atas nama pelapor Usman Muhamad. Surat perintah penyelidikan dan pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan telah diberikan ke kami. Ini menunjukkan keseriusan kami dalam menangani masalah ini,” tegasnya.

Usman menambahkan, surat perintah pembongkaran bangunan liar di lahan PT Satu Stop Sukses telah diterima oleh Bupati Kabupaten Tangerang sejak Januari 2012 dan Maret 2015.

“Jika ada pihak yang merasa memiliki bukti hukum yang sah, kami terbuka untuk mediasi dan adu data. Silakan ajukan gugatan sesuai prosedur yang berlaku,” pungkasnya.

Artikel Terkait: “Polemik Lahan PT Satu Stop Sukses”

(Rdk)