Kota Tangerang, reportasenetnews.com Setelah menunggu selama satu bulan, BPN Kota Tangerang akhirnya menjawab surat yang dilayangkan PT Satu Stop Sukses pada 17 Juli 2024.

“Ada satu bulan lamanya BPN Kota Tangerang baru menjawab surat PT Satu Stop Sukses pada 27 Agustus 2024,” kata Perwakilan PT Satu Stop Sukses, Usman Muhamad kepada wartawan di Kanwil BPN Provinsi Banten, Senin (2/9/2024).

Usman menjelaskan surat jawaban tersebut didapat dari Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan pada Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Hastara Adi Makayasa dengan nomor surat 4205/36.71/VIII/2024 yang ditandatangani langsung oleh Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Osman Affan.

“Bapak Hastara Adi Makayasa telah memberikan jawabannya. Dalam hal ini pihak BPN Kota Tangerang hanya menjawab berkaitan penjelasan sertifikat aja. Untuk secara detailnya kita disuruh bersurat ke Kanwil Banten,” tuturnya.

“Pihak BPN Kota Tangerang hanya menunggu disposisi suratnya untuk menjawab surat kita nanti. Jadi kewenangannya ada di Kanwil kata Bapak Hastara. Pihak mereka (BPN Kota Tangerang) hanya menjawab satu poin dari sembilan pertanyaan yang diajukan perusahaan,” tambah Usman.

Menanggapi pernyataan pihak BPN Kota Tangerang, lanjut Usman, Direktur Utama PT Satu Stop Sukses, Kismet Chandra langsung melayangkan surat ke Kanwil BPN Provinsi Banten. Tidak tanggung-tanggung surat yang isinya menyangkut lahan PT Satu Stop Sukses ini tidak hanya ditujukan kepada satu pejabat saja.

“Kami pihak perusahaan langsung merespons apa yang dikatakan pihak BPN Kota Tangerang. Kami kembali melayangkan surat lanjutan yang ditujukan kepada Kementerian ATR/BPN, Dirjend Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah, Dirjend Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan, Kakanwil BPN Banten, Kakantah BPN Kabupatan Tangerang, dan Kakantah BPN Kota Tangerang, dengan tembusan ke Presiden Joko Widodo, dan Presiden terpilih Prabowo Subianto, serta pejabat terkait lainnya,” ungkap Usman.

“Poin inti dari surat tersebut ialah memberitahukan kepada Kementrian ATR/BPN, Dirjend Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah, Dirjend Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan, Kakanwil BPN Banten khususnya bahwa PT. Satu Stop Sukses mengajukan permohonan sertifikat harus melalui 20 tahapan dari awal sampai akhir,” jelasnya.

Sementara itu, surat yang ditujukan kepada Kanwil BPN Provinsi Banten, kata Usman, telah dilayangkan pada 28 Agustus 2024 dengan nomor surat: 036/SSS/VIII/2024.

“Surat PT Satu Stop Sukses udah kita kirim. Surat ditujukan langsung untuk Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten. Tadi kita udah follow up langsung, cuma tadi di loket penerimaan pengaduan surat kami belum disposisi, disuruh menunggu tiga hari dan kami akan datang kembali ke Kanwil BPN Banten agar permasalahan yang sudah belasan tahun dan berlarut-larut ini dapat terselesaikan,” jelasnya lagi.

“Kami juga memberikan tambahan data dalam bentuk flashdisk sebagai pelengkap terkait perkara pidana sengketa lahan tersebut,” ungkap Usman.

(Ard/Rdk)